Kota Kendari sudah mampu mewujudkan pelayanan prima berbasis teknologi melalui sistem aplikasi online.
DETIKANOA.COM- Kota Kendari sudah mampu mewujudkan pelayanan prima berbasis teknologi melalui sistem aplikasi online.
Dengan terobosan itu semakin memudahkan masyarakat dalam berbagai ajuan administrasi seperti perizinan, yang dulunya membutuhkan waktu cukup lama.
Terkait perizinan, berkat aplikasi berbasis online, Wali Kota Kendari, Sulkarnian Kadir, berhasil menerbitkan ribuan izin yang tak lepas dari kemudahan pelayanan perizinan yang diberikan kepada masyarakat.
Bahkan efektif selama penularan wabah pandemi Covid-19.
“Kami ada layanan pendukung nama layanan Tanya PTSP, yang dapat diakses pada aplikasi WhatsApp grup (WAG). Kemudian bisa juga mengkases http://ptsp.kendarikota.go.id atau email langsung ke ptsp,” katanya (24/6/2022).
Melalui tanya PTSP ini kata wali kota, warga bisa mengajukan b
eragam pertanyaan seputar pelayanan perizinan, mulai dari izin usaha hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Ini inovasi kita dalam memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kota Kendari, Maman firman Syah mengatakan pelayana via whatsApp program layanan terbaru.
Pihaknya ingin mudajkan warga berkomunikasi menanyakan hal-hal yang dianggap belum dipahami selama proses pembuatan perizinan.
Untuk jam operasional pelayanan Tanya PTSP, sebagaimana pelayanan kantor Senin-Jumat pukul 07.30-16.00 Wita. Hari Sabtu pukul 09.00-12.00 Wita.
Selain pelayanan Tanya PTSP, DPM PTSP Kendari juga sudah membuka beberapa perbantuan pelayanan lainnya yakni pelayanan secara mobile menggunakan mobil Dilan (Digital Melayani).
Semua pelayanan DPM PTSP Kota Kendari sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kecuali persetujuan bangunan karena ada biaya pengukuran," jelasnya.
Advertorial
AdvertorialJurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita