Dinsos Sultra Gelar Pelatihan Kampung Siaga Bencana
DETIKANOA.COM- Dalam rangka mempercepat penanganan penanggulangan bencana, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota membentuk Kampung Siaga Bencana (KSB), olehnya itu untuk menjadi tangguh dalam penanggulangan bencana maka Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pelatihan KSB pada Selasa 20 September 2022.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Sosial ini turut hadir Kepala Bidang Perlingdungan dan Jaminan Sosial (Drs. LM Satri, M.Si) serta Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (Harsanto Nafsal, S.Sos) sebagai ketua panitia
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sultra, Dr. Ir. Martin Effendi Patulak, M.Si menjelaskan bahwa pelatihan yang digelar pada 20 September 2022 ini diikuti oleh seluruh perwakilan Relawan Kampung Siaga Bencana masing-masing Kabupaten yang berada di Provinsi
Sulawesi Tenggara serta Kepala Desa/Lurah yang sudah dibentuk KSB di desanya.
Dalam pelatihan ini, peserta akan dibekali hala-hal yang berhubung dengan mitigasi penanggulangan bencana baik saat terjadi maupun pasca bencana serta bersinergi dengan pemerintah desa, daerah maupun provinsi dalam penganggaran penanggulangan bencana.
" KSB ini sangat penting karena tim ini adalah garda terdepan dalam penanganan bencana, lebih mengenal lingkungan serta cepat dalam berkomunikasi dengan masyarakat yang terkena bencana " jelasnya.
Ditempat yang sama Harsanto Nafsal selaku Ketua Panitia menjelaskan, peserta pada kegiatan ini sebanyak 40 terdiri 17 kepala desa/lurah, 17 ketua KSB dan 6 lainnya dari unsur Tagana (Taruna Siaga Bencana). Kegiatan Pelatihan berjalan dari tanggal 20 s/d 23 September 2022, dimna semua peserta ditempatkan pada lokasi kegiatan di Hotel Fortune Kendari.
Harsanto juga menambahkan saat ini sudah 13 Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk KSB, adapun Kabupaten yang belum terbentuk KSB terdiri dari Kab. Wakatobi, Kab. Muna, Kab. Muna Barat dan Kab. Buton Tengah
" Kami mengundang dari BPMD Prov. Dan Inspektorat agar mereka bisa memberikan pemahaman dan motivasi kepada peserta bahwa sesuai dengan permendes No. 7 Tahun 2021, Dana Desa (DD) itu bisa digunakan dalam kegiatan penanganan bencana dan aturan lainnya baik undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri dan lain-lainnya yang memberi ruang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berbasis masyarakat" tutupnya.
Reporter : Amal Rezki Fauzy
Editor : Reyhan
Komentari Berita