
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kota Kendari rumuskan beberapa poin dalam rencana kerja
DETIKANOA.COM- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kota Kendari rumuskan beberapa poin dalam rencana kerja yang akan digunakan untuk 4 tahun ke depan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan perencanaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penandatanganan kerjasama dalam bentuk Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan pihak Pemerintah Kota Kendari.
"Kami menyusun rencana kerja melalui rapat koordinasi ini untuk 4 tahun ke depan sampai 2026," ungkap Mastri usai rapat koordinasi bersama Pemkot Kendari di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Rabu (28/9/2022).
Dalam rumusan rencana kerja tersebut disepakati beberapa kegiatan, baik dalam hal pencegahan mal administrasi maupun dalam hal percepatan penyelesaian laporan di Ombuds
man.
Ada 8 poin yang disepakati sebagai rencana kerja, mulai dari peningkatan kapasitas, pendampingan penyusunan standar kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan.
Kemudian pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), penyelesaian laporan dengan membangun narahubung antara Pemda Kota dan Ombudsman, sharing atau berbagi informasi dan kegiatan insidentil lainnya.
"Misalnya kita melakukan sidak bersama dengan Pemkot dalam rangka penerimaan semester baru, atau kehadiran pegawai baru, itu bersifat insidentil dan bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan," jelasnya.
Selanjutnya, dalam waktu dekat penandatanganan rencana kerja ini akan ditandatangani oleh Wali Kota Kendari bersama Kepala Perwakilan Ombudsman.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sultra karena telah membantu Pemerintah Kota Kendari dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dimana, peran Ombudsman sebagai wasit dalam hal mengingatkan dari segi kualitas pelayanan publik yang diberikan.
"Terima kasih Ombudsman sudah mengundang, ada kesatuan irama langkah antara Ombudsman dan Pemerintah Kendari. Karena sesungguhnya kita adalah pelayan sesuai dengan karakter sebagai pamongpraja," bilangnya.
"Maka Ombudsman memberikan kita pernyataan mana kala ada maladministrasi atau ada gep segera ditemukan permasalahannya dan diterapi sehingga dalam penyelenggaraan tugas pokok bisa sesuai harapan memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Reporter : Wa Ode
Editor : Amal
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komentari Berita