Logo Diskominfo Sultra
DETIKANOA.COM- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima kerjasama penandatangan sertifikat elektronik antara pemerintah daerah Sultra dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Rujab Gubernur Sultra, Selasa (14/12/2021).
Kerjasama sertifikasi elektronik itu merupakan tindak lanjut pembangunan IT terutama dalam melaksanakan e-government pemerintahan provinsi yang semula manual menjadi berbasis digitalisasi elektronik (E-Government).
Dalam sambutannya, Komisaris Utama BSSN RI, Syahrul Mubarak mengatakan bahwa untuk menjawab tantangan digitalisasi dan tuntutan masyarakat modern, implementasi E-Government dengan penetapan perpres no 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Merujuk pada perpres tersebut, SPBE merupak
an sebuah langkah yang diambil dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel", ujarnya.
Lanjutnya, persandian dan keamanan siber adalah enabler atau penyedia yang artinya sebuah sistem yang memungkinkan solusi-solusi teknologi dapat dimanfaatkan dengan optimal.
"Persandian dan keamanan adalah kunci untuk menjamin keamanan ekosistem digital," jelasnya.
"Hal itu penting, karena serangan siber yang terjadi di Indonesia tidak hanya menyerang pemerintahan pusat saja namun juga menyerang sistem pemerintahan di daerah," sambungnya.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Diskominfo harus siap mengantisipasi dan merespon setiap tantangan digitalisasi yang ada.
"Persandian merupakan pondasi dari keamanan siber sehingga kami berharap Diskominfo mengambil peran penting dalam mewujudkan transformasi digital dilingkungan pemerintah daerah," ungkapnya.
Sementata itu, di tempat yang sama, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan bahwa hadirnya undang undang ITE telah memberi jaminan dalam penggunaan teknologi berbasis elektronik demi kelancaran tata kelola pemerintahan yang baik.
"Alhamdulillah setelah sekian lama kita di Sulawesi Tenggara sudah bisa menikmati aplikasi E-Office yang sudah bertanda tangan elektronik sebagai wujud implementasi undang undang ITE," ucap Ali Mazi.
Kata dia, hal itu dilakukan demi memproteksi kejahatan siber yang kerap kali dilakukan oleh sejumlah pihak.
"Dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature, maka transaksi elektronik bisa terlindungi dari aspek kebutuhannya," pungkasnya.
Reporter : Wa Ode Israwati
Editor : Haikal
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita