DETIKANOA.COM - Komisi III DPRD Kota Kendari mengingatkan para pelaku usaha yang melakukan aktivitas usahanya di dalam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mematuhi aturan terkait dengan izin lingkungan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu usaha hiburan yang ada dalam Kota Kendari pada Senin (17/2/2025) siang.
Dalam kesempatan sidak tersebut, La Ode Ashar mengingatkan para pelaku usaha untuk memperhatikan izin lingkungan dalam menjalankan usaha mereka.Â
La Ode Ashar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan guna mencegah dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Dalam sidak yang diikuti sejumlah Anggota DPRD Kota Kendari tersebut, La Ode Ashar menyoroti pentingnya pemenuhan izin lingkungan sebagai salah satu syarat utama dalam menjalankan usaha di wilayah perkotaan.
"Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin lingkungan yang sah dan mematuhi aturan yang berlaku," kata La Ode Ashar.Â
"Pemeriksaan terhadap izin ini perlu dilakukan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar lokasi usaha," tambah La Ode Ashar.
Sebagai langkah konkret, La Ode Ashar meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan berkala.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, pemeriksaan berkala tersebut dilakukan secara administrasi maupun turun langsung mengecek kondisi di lapangan.
La Ode Ashar mengatakan, pemeriksaan ini penting dengan tujuan memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi telah memenuhi persyaratan lingkungan yang telah ditetapkan.
"Kami meminta DLHK untuk melakukan evaluasi secara rutin guna memastikan izin lingkungan tetap berlaku dan usaha yang beroperasi tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar," tegasnya.
Menurutnya, jika tidak diawasi secara ketat, usaha yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan lingkungan dapat berdampak buruk, seperti pencemaran udara, kebisingan, atau limbah yang mengganggu kesehatan warga.
Sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Kendari ini juga diikuti oleh Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Kendari.Â
Keterlibatan berbagai komisi dalam sidak ini menunjukkan bahwa permasalahan izin lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja, tetapi harus mendapat perhatian serius dari berbagai elemen di DPRD Kota Kendari.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kendari - Kendari Barat ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan lingkungan yang berlaku.
Komisi III DPRD Kota Kendari berencana untuk terus melakukan sidak dan pengawasan terhadap berbagai jenis usaha di Kota Kendari.Â
Selain sidak, pihaknya juga akan mendorong peraturan yang lebih ketat terkait izin lingkungan agar tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan.
"Kami akan terus memantau dan menindak setiap usaha yang tidak memiliki izin lingkungan atau tidak menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," pungkas La Ode Ashar.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan setiap pelaku usaha di Kota Kendari dapat lebih peduli terhadap aspek lingkungan dan menjalankan usaha mereka secara bertanggung jawab tanpa merugikan masyarakat sekitar.
Dalam sidak ini juga turut diikuti Dinas Pariwisata Kota Kendari dan sejumlah Anggota DPRD Kota Kendari dari Komisi I, II dan III.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar