DETIKANOA.COM - Komisi II DPRD Kota Kendari memanggil pihak Michelin, sebuah usaha hiburan, terkait dengan viralnya foto pelayan karaoke di tempat tersebut yang menggunakan seragam sekolah.
Foto tersebut menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena dinilai tidak etis dan dianggap sebagai bentuk komersialisasi atribut pendidikan dalam dunia hiburan malam.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari pihak Michelin mengenai kejadian tersebut.
Dalam pemanggilan ini, Michelin didampingi oleh Arokap Sultra, organisasi yang membawahi jasa hiburan dan rumah makan di Sulawesi Tenggara.
Selain itu, DPRD juga menegaskan bahwa pihak usaha hiburan harus lebih berhati-hati dalam menjalankan operasional mereka, terutama dalam hal yang berkaitan dengan norma sosial dan moral yang berlaku di masyarakat.
Menurut Komisi II DPRD Kota Kendari, kejadian seperti ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali.
Selain pihak Michelin dan Arokap Sultra, Komisi II DPRD Kota Kendari juga mengundang Dinas Pariwisata Kota Kendari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini.
Sebagai mitra kerja usaha hiburan, Dinas Pariwisata diharapkan dapat memberikan pandangan serta langkah-langkah yang akan diambil guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPRD Kota Kendari turut hadir untuk menelaah permasalahan ini lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Ketua Komisi I dan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari juga ikut menghadiri rapat dan menyoroti permasalahan yang dianggap sensitif ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu menegaskan bahwa dunia hiburan memiliki batasan yang harus dipatuhi agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Oleh karena itu, regulasi yang ketat terhadap usaha hiburan harus diterapkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar juga menyoroti aspek perizinan dan pengawasan usaha hiburan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap izin operasional, izin lingkungan, serta kepatuhan usaha hiburan dalam menjalankan regulasi yang berlaku.
DPRD Kota Kendari dengan tegas menyoroti tindakan usaha hiburan yang seolah mengomersialisasikan seragam sekolah dalam bisnis hiburan bagi orang dewasa.
Menurut DPRD, tindakan ini mencederai nilai-nilai pendidikan dan tidak pantas dilakukan di tempat hiburan yang ditujukan bagi orang dewasa.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dengan serius dan mendorong adanya regulasi yang lebih ketat bagi usaha hiburan di Kota Kendari.
DPRD juga meminta agar pihak Michelin segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Kota Kendari," ujar Jabar Al Jufri dalam RDP pada Senin (17/2/2025).
DPRD juga menyoroti bahwa pengawasan yang lebih ketat harus dilakukan oleh instansi terkait agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat aturan terkait operasional usaha hiburan dan memastikan setiap usaha hiburan beroperasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pemanggilan ini, DPRD Kota Kendari berharap semua pelaku usaha hiburan lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis mereka dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan citra pendidikan serta melanggar norma yang berlaku di masyarakat.
Keseriusan DPRD dalam menindak kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi usaha hiburan lain untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar