KENDARI, DETIKANOA.COM - Maraknya gerai Indomaret reguler yang beroperasi tanpa izin resmi menjadi perhatian serius DPRD Kota Kendari. Persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari yang digelar pada Jumat (12/12/2025).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat resmi dari KADIN Kota Kendari. Rapat dipimpin oleh Arsyad Alastum dan diikuti anggota DPRD, yakni Arwin, Laode Abd Arman, Jumran, Laode Lawama, Nasaruddin Saud, Jabar Al Jufri, Muslimin T, Apriliani Puspita Wati, serta H. Samsuddin Rahim.
Sejumlah instansi turut dihadirkan dalam RDP, mulai dari Dinas PUPR, Dinas PM-PTSP, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, General Manager Indomaret Sultra, hingga perwakilan KADIN Kota Kendari.
Dalam pembahasan, DPRD Kota Kendari menegaskan kekecewaannya atas lemahnya kepatuhan terhadap aturan perizinan. DPRD menilai keberadaan gerai tanpa izin dapat mengancam keberlangsungan usaha lokal dan mencederai iklim investasi daerah.
Hasil RDP menyepakati enam poin penting, termasuk penutupan sementara empat gerai Indomaret yang belum berizin, kewajiban pengurusan izin operasional, kerja sama dengan KADIN dan pengusaha lokal, pembatasan pendirian gerai baru, prioritas tenaga kerja lokal, serta pengawasan ketat oleh DPRD.
DPRD berharap seluruh pihak segera menindaklanjuti kesimpulan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas demi keadilan ekonomi di Kota Kendari.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar