Senin, 10 November 2025
|
WIB
Advertisement

DPRD Kendari Bahas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Tekankan Transparansi dan Kemampuan Keuangan Daerah

KENDARI, DETIKANOA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari, Kamis (14/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, LM. Inarto, ST., didampingi Ketua Komisi I, Zulham Damu, SH., membahas tindak lanjut Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Republik Indonesia mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu.

Fokus utama dalam RDPU ini adalah kejelasan status dan peluang pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN PPPK.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPRD, antara lain Arwin, SM., MM., Laode Abd. Arman, S.Pd., Jumran, SE., Saharuddin, S.IP., M.Si., Laode Lawama, SH., dan LM. Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum., serta Plt. Sekwan Kota Kendari, Syahrir Kanda. Perwakilan dari Pemerintah Kota Kendari juga turut hadir, termasuk Inspektorat, BKPSDM, dan Koordinator Aliansi R2 dan R3 Kota Kendari.

Plt. Kepala BKPSDM Kota Kendari menjelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Saat ini terdapat 3.146 pegawai non-ASN, didominasi oleh tenaga guru, kesehatan, dan teknis, dengan jumlah terbanyak mencapai 2.923 orang.

Proses verifikasi dan validasi data pegawai non-ASN dilakukan oleh masing-masing OPD, dengan batas akhir pengusulan hingga 15 Agustus 2025. Sementara itu, pengusulan SK pengangkatan PPPK tahap III direncanakan dimulai pada 1 Oktober 2025.

Kabid Pengadaan BKPSDM, Inand Irojasa, menambahkan bahwa pengusulan hanya dilakukan sekali, berdasarkan data yang tercatat di pangkalan data BKN kategori R2, R3, dan R4. Syarat lainnya yaitu minimal dua tahun masa pengabdian dan mengikuti seleksi PPPK.

Dalam sesi tanya jawab, Koordinator Aliansi R2 dan R3 Kota Kendari menyuarakan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya tahapan seleksi tambahan, jaminan BPJS, serta permintaan formasi PPPK penuh waktu secara bertahap.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala BKPSDM menegaskan bahwa tidak akan ada seleksi tambahan. Kontrak paruh waktu berlaku satu tahun dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

Skema gaji minimal merujuk pada honor saat ini hingga Upah Minimum Regional (UMR), sedangkan jaminan kesehatan masih dalam tahap pembahasan.

Ketua DPRD Kota Kendari, LM. Inarto, ST., menekankan pentingnya prosedural dan transparansi dalam pengusulan PPPK. Ia meminta adanya reviu dari Inspektorat untuk memastikan keabsahan dan akuntabilitas data yang diajukan.

Ketua Komisi I, Zulham Damu, SH., juga menambahkan bahwa pemetaan kebutuhan pegawai harus dilakukan secara tepat agar data yang masuk dapat dijadikan database yang valid untuk kebijakan jangka panjang.

Anggota DPRD lainnya, Laode Lawama, SH., turut memberi masukan tentang pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengusulan formasi.

Ia menambahkan bahwa kendala jaminan kesehatan bukan isu besar karena Kota Kendari telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC).

Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Proses pengangkatan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat dari Inspektorat untuk memastikan honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi ASN PPPK sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Jumardin Saputra

Jumardin Saputra

Lukman Nul HakimLukman Nul HakimLukman Nul Hakim

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan:

PT. MEDIA ANOA RAYA INDONESIA
Alamat : BTN MULTI GRAHA BLOK M No 10. Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Provinsi Sultra. Phone +082347480752/081342212061 E-Mail: detikanoa@gmail.com

↑