Miliki Sabu Seberat 41,84 Gram MD diamankan Polres Kendari-Detikanoa.com

Polres Kendari saat mengamankan terduga pelaku pengedar sabu-sabu.

KENDARI.DETIKANOA,COM- Peredaran narkoba jenis sabu-sabu terus terjadi diwilayah Kota Kendari, kali ini Penangkapan kurir sabu-sabu ditangkap diwilayah Korumba minggu (18/4/21).

Penangkapan kurir narkoba diungkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari. Pemuda berisial MD terciduk dirumah kosnya jalan La Ode Hadi Bay Pass Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga.

Dari tangan pelaku Polres Kendari berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 41,84 gram didalam kamar kos MD.

MD mengakui bisnis haram itu baru iya lakukan dengan iming-iming imbalan yang cukup besar setiap kali melakukan transaksi, terduga mengakui sabu-sabu tersebut didapatkan dari jaringan lapas Kendari.

Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto membenarkan tersangka baru kali ini melakukan penjulalan sabu-sabu, hal itu berdasarkan keterangan MD.

“pengakuan MD sabu-sabu terse

but didapatkan dari dalam lapas kendari”,cetus Didik.

Saat ini Polres Kendari tenggah melakukan koordinasi dengan pihak lapas terkait adanya dugaan pengendalian sabu-sabu dari dalam Lapas Kendari.
 
Atas perbuatannya MD dikenakan pasal 144 ayat (2) subsider pasal 122 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Destansha 
Editor : Qadri
 

Kriminal

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA