
Kementerian Agama Kota Kendari melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
KENDARI.DETIKANAO,COM- Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dibawa umur Kementerian Agama Kota Kendari melakukan Memorandum of Understanding (MoU) kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana(BKKB) Kendari rabu (31/3/21).
Zainal Mustamin memberikan dukungan dan atensi kepada dinas kependudukan dan keluarga berencana kota Kendari atas kesepakatan yang di setujui hari ini dalam bentuk MOU.
“kerja sama ini sebagai acuan bagi pihak yang melaksanakan program membangun rumah tangga sehat”,ucap Zainal Mustamin.
Maksut dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan program membangun rumah tangga, melalui program pembinaan penasihatan bagi calon pengantin pada pusat pelayanan keluarga sehat. Kata kepala Kemenag Kendari.
Selain itu meningkatkan pelaksanaan pembangunan keluarga melalui
program pembinaan dan penasihatan bagi calon pengantin dalam rangka pencegahan stunting.
Kami harap agar dinas kependudukan dan keluarga berencana kota Kendari intens melakukan sosialisasikan kepada calon pengantin yang secara tehnis melalui kantor urusan agama kecamatan agar dapat mengurangi terjadinya pernikahan usia di bawah umur. Tutup Zainal Mustamin.
MOU tersebut juga merujuk pada aturan per-UUD no 16 tahun 2019 tentang pernikahan usia pernikahan,idealnya harus di atas 19 tahun baik itu pria maupun wanita itu kita akan sosialisasikan kepada para remaja,pelajar pranikah dan juga kepada para calon pengantin yang akan mengikuti bimbingan calon pengantin persiapan menikah.
Reporter : Sarmanto
Editor : Reyhan
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komentari Berita