Berita acara persetujuan bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, Selasa (2/7/2024).
DETIKANOA.COM - DPRD Kota Kendari secara bulat menyetujui Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari untuk periode 2025-2045.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra di Gedung Rapat Paripurna.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, Selasa (2/7/2024).
Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menyatakan bahwa, RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi landasan strategis bagi pembangunan Kota Kendari dalam dua dekade mendatang.
"Sesuai dengan per
aturan perundang-undangan, dokumen rancangan peraturan daerah RPJPD ini akan segera kami lakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra," jelasnya.
"Dan akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sultra untuk dilakukan evaluasi dalam rangka menjaga keselarasan dokumen RPJPD Kota Kendari dengan rencana pembangunan nasional dan daerah Sultra," sambungnya.
Muhammad Yusup mengatakan, RPJPD ini akan menjadi payung hukum dalam perencanaan jangka menengah dan jangka pendek, termasuk dokumen perencanaan teknis lainnya.
Dokumen RPJPD ini tidak hanya menjadi panduan strategis, tetapi juga instrumen untuk mengukur keberhasilan pembangunan Kota Kendari dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) ini juga menjadi rujukan utama bagi kepala daerah terpilih dalam mengarahkan pembangunan wilayah di Kota Kendari.
Sebab, RPJPD merupakan instrumen penting yang menggambarkan visi dan strategi pembangunan Kota Kendari dalam jangka menengah, yakni lima tahun ke depan.
Dokumen ini tidak hanya mencakup aspek infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta pelestarian lingkungan.
"Dokumen RPJPD ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan teknokrat RPJMD lima tahun ke depan, khususnya pada visi dan misi, arah kebijakan sasaran pokok pembangunan yang nantinya akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakilnya dalam merumuskan visi dan misi dan program prioritas daerah pada pemilihan kepala daerah tahun 2024," pungkasnya. (Adv)
Redaksi
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita