Ranperda yang disosialisasikan Sekretariat DPRD Kota Kendari berupa Ranperda Inisiatif DPRD Kota Kendari yang dilakukan di Kantor Kecamatan Baruga
DETIKANOA.COM- Sekretariat DPRD kota Kendari melalui Bagian Hukum dan Persidangan, Sub. Bagian Perundang-undangan melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Kamis (6/6/2024).
Ranperda yang disosialisasikan Sekretariat DPRD Kota Kendari berupa Ranperda Inisiatif DPRD Kota Kendari yang dilakukan di Kantor Kecamatan Baruga dan Kecamatan Wuawua.
Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Sugianto mewakili Sekretaris DPRD Kota Kendari membuka kegiatan dan menjadi narasumber dalam sosialisasi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Kendari ini.
Turut pula hadir mendampingi Kabag Umum DPRD Kota Kendari, Daeng Pasorong; Kasubag Perundang-undangan DPRD Kota Kendari, Gunawan; Kasubag Persidangan dan Risalah DPRD Kota Kendari, La Ode Ari.
Ranperda yang disosialisasikan terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Penguranga
n Penggunaan Kemasan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kegiatan ini dihadiri para lurah dan camat yang memberikan masukan dan tanggapan yang nantinya akan disampaikan saat pembahasan Ranperda bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari bersama pihak terkait lainnya.
Redaksi
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita