
ilustrasi
Direksi PT. CAHAYA TIMUR ORBITA (Perseroan), berkedudukan di Kota Kendari, dengan ini mengumumkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 28 Mei 2024, telah memutuskan :
- Menyetujui pengurangan Modal Dasar dalam Perseroan dari sebelumnya sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliyar rupiah) menjadi Rp. 6.000.000.000,- (enam miliyar rupiah).
- Menyetujui pengurangan Modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dari sebelumnya sebesar Rp. 2.170.000.000,- (dua miliyar seratus tujuh puluh juta rupiah) menjadi Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah).
Bagi pihak-pihak yang berkebaratan atas keputusan Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dengan tembusan disampaikan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Pengumuman ini.
Kendari, 04 Juni 2024
Direksi
PT. CAHAYA TIMUR ORBITA
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komentari Berita