ZH kedapatan membawa barang haram itu yang diletakkan di lipatan celana panjang warna hitam dalam tas miliknya . Dengan barang bukti (BB) 2 bungkus atau paket Sabu dengan berat brutto 1.082, 2 gram (
DETIKANOA.COM- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus ZH (21) asal Kabupaten Aceh Utara yang hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Halu Oleo pada pukul 16.10 Wita, Jumat 3 Februari 2023.
ZH kedapatan membawa barang haram itu yang diletakkan di lipatan celana panjang warna hitam dalam tas miliknya . Dengan barang bukti (BB) 2 bungkus atau paket Sabu dengan berat brutto 1.082, 2 gram (1,02 kg).
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua lembar celana warna hitam, satu buah koper polo berisi pakaian, satu buah ransel warna biru dongker, satu buah dompet gucci,
Selanjutnya satu unit hp redmi 9 T , satu lembar kertas boarding pass from Medan Bandara Kualanamu to Jakarta Bandara Soekarno Hatta, serta satu lembar kertas boarding pass from Jak
arta Bandara Soekarno Hatta to Kendari Bandara Halu Oleo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan sebelumnya opsnal tim Lidik unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.
Dimana, berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Kota Kendari melalui jalur penerbangan udara. Sehingga atas informasi tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan.
"Setelah keluar dari ruangan kedatangan di Bandara Haluoleo, tepatnya di pelataran parkiran Bandara ZH dicurigai membawa narkotika jenis sabu langsung diamankan dan diinterogasi di tempat. Dan dia mengaku membawa barang haram itu," ungkap Kombes Pol Bambang saat press release di halaman kantor Direktorat Narkoba Polda Sultra, Senin (6/2/2023).
"Kemudian tim Lidik menghubungi pihak keamanan Bandara dan saksi lainnya untuk menyaksikan penggeledahan badan dan barang yang telah dicurigai," tambahnya.
Dikatakannya, dari keterangan tersangka ZH ia menjadi kurir narkotika jenis sabu dari Kota Langsa Provinsi Aceh melalui Bandar Udara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ke Kota Kendari yang dikendalikan dari Aceh melalui komunikasi handphone. Namun ia tidak mengetahui orang yang akan menerima barang di Kendari.
Atas perbuatannya tersangka ZH di sangkakan pasal 144 Ayat (2) subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang RI . Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Is
Editor : Reyhan
Kriminal
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita