PENGAWAS DESA DAN POLITIK UANG DALAM PEMILU Oleh : Zainul Muluk, SS

Zainul Muluk, SS

DETIKANOA.COM- Salah satu alasan kenapa pengawas pemilu dibentuk, karena potensi kecurangan masih sangat tinggi. Dulu, di masa orde baru, kecurangan itu dipelopori penguasa menggunakan hampir seluruh alat Negara. Rakyat disatroni supaya hanya memilih partai tertentu, hasil pemilu dimanipulasi, penggelembungan suara massif terjadi.

Pasca lengsernya orde baru, gelombang reformasi mendesak pemerintahan baru membuka selebar-lebarnya keran demokrasi yang sekian lama terkekang. System pemilu dirobah, rakyat diberi kebebasan mendirikan partai politik. Kalau di masa orde baru hanya boleh tiga partai, arus reformasi membebaskan rakyat mendirikan partai politik baru, bila memang tidak sejalan dengan tiga partai politik yang sudah ada sejak lama. Rakyat dibebaskan memilih partai apa saja, meski begitu, semangat reformasi dan system pemilu kala itu belum cukup menghilan

gkan sekaligus kecurangan pemilu. Penggelembungan suara masih banyak terjadi.
 
Seiring berjalannya waktu, system pemilu terus dievaluasi, semua celah kecurangan ditutup. Tidak ada lagi rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara atau di tingkat Kelurahan / Desa. Sehingga pada pemilu-pemilu berikutnya, kasus penggelembungan hampir tidak ada lagi. Jikapun sampai terjadi, sangat gampang ketahuan dan pelakunya tidak sulit diidentifikasi dan bisa langsung diproses untuk dijatuhi sanksi. Ada DKPP sebagai penjaga etik penyelenggara pemilu dan sentra gakkumdu untuk menangani tindak pidana pemilu. Regulasi telah pula menyediakan ruang bagi peserta pemilu untuk melakukan sengketa hasil di Mahkama Konstitusi sekiranya yakin disertai bukti telah terjadi penggelembungan suara hasil pemilu.

Namun demikian, kecurangan itu rupanya memiliki banyak nyawa, dia tidak pernah benar-benar mati. Walaupun celahnya sudah ditutupi regulasi. Momen pemilu selalu memberinya roh baru untuk muncul dalam wujud berbeda. Gaya orde baru sudah tidak berlaku, kecuranganpun berganti baju. Dulu penguasa adalah raja, bisa menekan, sekarang gaya seperti itu perlahan ditinggalkan. Sekarang zamannya uang berkuasa, politik uang merajalela di setiap momen pemilihan.

Mulai dari pemilihan umum, pemilihan kepala daerah sampai pada pemilihan kepala desa. Hampir semuanya diwarnai praktik politik uang. Tidak sedikit oknum peserta yang siap mebayar berapa saja suara pemilih, walaupun belum pasti dirinya yang akan dipilih. Celakanya praktik politik uang ini meskipun bukan rahasia lagi, namun wujudnya bagaikan kentut, baunya menyengat, semua kalangan meyakini ada, hanya saja pelakunya sangat sulit dipergoki.

Berbagai seruan dan himbauan “STOP POLITIK UANG” sudah dilakukan, sosialisasi dan edukasi dari Bawaslu gencar diadakan, pesan dan argumentasi bahwa politik uang mencederai demokrasi, melanggar keadilan pemilu, penyebab politik berbiaya tinggi serta memicu maraknya korupsi. Itupun rupanya belum cukup untuk meminimalisir maraknya politik uang.
 
Pasca Pemilu 2019, tidak sedikit kalangan pemerhati demokrasi yang mengkritik kinerja Bawaslu sebagai penjaga marwah pemilu. Bawaslu dianggap gagal mencegah maraknya politik uang serta gagal menindak para pelaku politik uang. Tiap kali pemilu usai digelar, berbagai wacana dan argumentasi berkembang sebagai bentuk evaluasi terkait politik uang. Ada yang berpandangan salah satu penyebab politik uang terus saja marak, karena sangat sedikit pelaku yang ditindak. Bukankah penindakan adalah bagian dari pencegahan itu sendiri.
 
Publik sangat berharap, Bawaslu tidak sekedar gencar melakukan pencegahan, public juga sangat berharap Bawaslu proaktif melakukan penindakan. Penindakan dianggap lebih efektif meminimalisir politik uang, karena bisa memberi efek jera dan membuat orang berfikir melakukan. Hanya yang jadi persoalan, untuk memergoki pelaku politik uang bukan perkara mudah, sementara public tidak punya keberanian melaporkan peristiwa yang disaksikan, meskipun sudah diberi pemahaman bahkan sampai diiming-imingi imbalan sekalipun. Tetap saja tidak ada yang berani.

Dalam beraksi, pelaku politik uang tentu selalu waspada dan menghindari sejauh-jauhnya pengawas pemilu. Apalagi dalam bertugas, pengawas pemilu selalu memakai atribut sehingga mudah dikenali. Ada yang menyarankan agar Bawaslu merekrut mata-mata atau intelegen sebagaimana di lembaga Polri dan Kejaksaan. Petugas resmi, tapi menyamar seolah masyarakat biasa. Tapi bukankah mata-mata juga harus digaji ? Mana ada orang yang mau sukarela melakukan pekerjaan beresiko seperti itu tanpa imbalan.

Maka menurut saya, jalan yang paling mungkin untuk dicoba adalah mengupgrade fungsi pengawas kelurahan / desa dari sekedar informan menjadi intelegen atau mata-mata. Dalam bekerja tidak perlu memakai atribut. Karena jika personil pengawas mudah dikenal, orang yang berencana melakukan politik uang tentu leluasa menghindarinya. Pengawas Kelurahan / Desa justru akan jauh lebih efektif menjadi informan kalau tidak banyak orang yang kenali. Bahkan tidak apa-apa melakukan penyamaran jika itu dibutuhkan.

Opini

 

 

Opini

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA