Akhirnya Upah Mininum Pemkot Kendari Tahun 2023 di Tetapkan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa mengatakan bahwa penetapan UMK Kendari oleh Gubernur Sultra, pada 14 Desember 2022 lalu.

DETIKANOA.COM- Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang akan berlaku pada 2023 mendatang.

Penetapan itu berdasarkan surat keputusan nomor 673 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 2023.

Dimana, besaran UMK yang ditetapkan yakni Rp2.993.730, yang mana jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp170.528 atau 6,04 persen dari UMK Kendari  tahun 2022, yakni Rp2.823.315.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa mengatakan bahwa penetapan UMK Kendari oleh Gubernur Sultra, pada 14 Desember 2022 lalu. Dimana, UMK tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari hingga 31 Desember 2023 mendatang.

"Untuk para pengusaha yang selama ini sudah menanti-nantikan UMK Kota Kendari, Alhamdulillah sudah terbi

t dengan besaran sesuai dengan usulan yang ditandatangani Wali Kota dan disahkan Gubernur," ungkapnya, Jumat (16/12/2022).

Ia juga meminta agar seluruh pengusaha, pelaku usaha dapat menerima dan menerapkan SK tersebut dimasing-masing perusahaan sehingga para pekerja bisa menikmati UMK secara wajar dan berkelanjutan di tahun 2023.

"Kami juga sangat berharap para pekerja pengusaha selalu akur selalu dalam kondisi bersama-sama menjalankan tugas rutin sehari-hari di Kota Kendari, sehingga Kota Kendari didalam dunia usahanya berjalan aman dan terkendali," harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Disnakertrans Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan SK tersebut baru diterima pihaknya pada, Kamis (15/12/2022) sore kemarin.

Selanjutnya SK tersebut akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Kendari untuk diumumkan.

Sehingga, ia berpesan kepada para perusahaan untuk menerapkan UMK Kendari bagi pekerja yang masa kerja 0 sampai 12 bulan. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas, diberlakukan struktur skala upah.

Dengan harapan, hal tersebut dapat meminimalisir pengaduan khususnya perselisihan hubungan industrial antara para pihak pekerja dan pengusaha di Dinas Tenaga Kerja pada tahun 2023 mendatang.

"Jangan hanya diburu nomor SK saja, tapi penerapannya yang kami butuhkan," pungkasnya.

Reporter: Is
Editor : Reyhan

 

Regional

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA