Bahtra Banong Menolak Pemberlakuan Pajak Progresif JHT Bagi Buruh

Anggota DPR-RI Bahtra Banong Menolak Pemberlakuan Pajak Progresif (JHT) terhadap Pekerja (Buruh)

DETIKANOA.COM- Anggota komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong menerima Aspirasi dari Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Terkait di berlakukannya Pajak Progresif terhadap penerima  uang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), PP No. 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan hari Tua yang di bayarkan Sekaligus.

KSPN dalam rilisnya menyatakan keberatan mereka sejak awal di keluarkan-nya peraturan tersebut di atas karena sangat merugikan dan memberatkan masyarakat bawah terlebih para Buruh atau pekerja.

Olehnya Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara meminta kepada Anggot

a DPR RI sebagai perwakilan rakyat, Kementerian Terkait untuk mengkaji kembali keberadaan peraturan, peraturan terkait penerapan Pajak Progresif bagi penerima manfaat Uang Manfaat JHT agar tidak memberatkan Pekerja (buruh).

Menanggapi hal tersebut Bahtra selaku anggota DPR RI komisi XI, akan melanjutkan dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi dan permintaan dari KSPN kepada pihak terkait, salah satunya adalah Menteri Keuangan.

Senada dengan apa yang  KSPN sampaikan, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bahtra Banong yang juga selaku anggota DPR RI, merasa keberatan dengan di berlakukannya Pajak Progresif terhadap uang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

Sumber : Istimewah

politik

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA