Akses Jalan Ditutup Warga Mokoau Adukan ke DPRD Kendari

Warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu mengeluhkan akses jalan  di lorong Sagori yang tertutup. 

DETIKANOA.COM- Warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu mengeluhkan akses jalan  di lorong Sagori yang tertutup. 

Pasalnya, lorong yang menjadi akses jalan satu-satunya untuk masuk di pemukiman warga di kawasan tersebut sempat di tutup oleh pemilik lahan dengan membuat aliran air di tengah jalan. 

Keluhan tersebut di tindaklanjuti Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi III yang melakukan peninjauan lapangan. 

Kemudian disimpulkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait, yakni PURR Kota Kendari, Badan Pertanahan Kota Kendari, dan lainnya. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik mengatakan dari hasil RPD yang di lakukan,  pihak PUPR mengaku bahwa lorong Sagori belum terdaftar dan tercatat sebagai aset pemerintah kota, melai

nkan milik salah satu warga. 

"Karena setiap jalan di kota ini yang betul-betul terdaftar di PUPR itu menjadi aset. Dan itu memang tanggung jawab pemerintah kota dalam melakukan pemeliharaan dan pembangunan," ungkap Rajab, Selasa (9/8/2022).

"Nah sekarang terjadi, ternyata tanah itu telah lama ada, sejak 2018. Dan yang punya tanah hari ini menuntut bahwa itu tanahnya dan tidak mau dijadikan sebagai jalan," tambahnya. 

Akan tetapi, kata Rajab ketika pihak DPRD dalam hal ini Komisi III mengundang semua pihak termasuk yang mempunyai lahan, bersedia untuk membebaskan lahannya untuk dijadikan sebagai jalan, namun dengan jaminan tidak merugikan dia sebagai pemilik lahan. 

"Dalam artian kita sebagai penyelenggara pemerintah khususnya DPRD dan eksekutif harus bertanggung jawab atas kebutuhan masyarakat di lorong Sagori," bebernya. 

"Karena jujur saja, jalan itu harus ada. Dan yang punya lahan minta, nanti kita akan melakukan pembebasan lahan sebab itu menjadi kebutuhan masyarakat yang ada didalam. Apalagi di sana ada sekolah, nah itu yang menjadi tanggungjawab dan itu sudah kita putuskan tadi," bilangnya. 

Sehingga pihaknya menugaskan kepada lurah dan camat untuk mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perumahan untuk kemudian berdasarkan aturan hukum dibebaskan lahannya agar jalan itu dapat menjadi akses bagi masyarakat yang beraktivitas di lokasi tersebut. 

"Dan itu secepatnya akan kita proses, apakah kita akan menggunakan dana APBD-P atau misalnya masih ada dana ganti rugi lahan yang ada di pemerintah kota khusus nya di Dinas perumahan. Yang akan kita paksa untuk secepatnya melakukannya, karena hal ini akses masyarakat sehingga tidak bisa di tunda lama. Kita harus secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya. 

Kemudian terkait pembangunan drainase di dalam lorong diatas tanah milik warga tersebut menurut Rajab hal itu merupakan ranah lain yang yang akan dipertanggung jawabkan oleh pemerintah provinsi. 

"Saya pikir itu tanggung jawab pemerintah provinsi, kenapa dia bangun drainase diatas lahan masyarakat. Kita hanya penuhi keinginan masyarakat kota Kendari terkait akses jalan, persoalan drainase itu masalah lain. Walaupun di lokasi yang sama, tetapi jalannya tetap harus kita selamatkan untuk aset kota yang nantinya akan dibicarakan pemerintah di bawah, khusunya lurah dan camat," tutupnya.

Reporter : Wa ode
Editor : Reyhan
 

Regional

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA