Tim Buser 77 Polres Kendari Bekuk Pelaku Kejahatan di Kelurahan Lapulu

Ket.Pembuat: VectorStock.com

DETIKANOA.COM- Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk terduga pelaku tindak kekerasan berinisial  LL (26/thn) di Kelurarahan Lapulu Kecamatan Abeli Kota Kendari kamis (19/5).

Adapun proses penangkapan yakni Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Jati Mekar Kecamatan . Kendari Barat.

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana. Penganiayaan atau melanggar pasal 351 KUHP. Tindak pidana dilakukan di , Kelurahan. Lapulu pada tanggal 22 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP.Fitrayadi.S.Sos.,S.H.,M.H, menjelaskan tersangka LL ditangkap tim Buser 77 Kendari di Kelurahan Jati Mekar Kecam

atan Kendari Barat Kota Kendari 20 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WITA.

“pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengunakan senjata tajam (pisau) kata Kasat Reskrim (20/5).

Peristiwa tersebut berawal pada hari selasa 22 maret 2022 sekitar pukul 01.00 (wita) telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan kronologi awalnya korban dan pelaku sedang kumpul diacara pesta yang berada di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli Kota, kemudian pelaku menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban yang saat itu posisi duduk diatas motor, namun pelaku berkata koban  kamu duduk jangan sampai kamu polisi.

Lalu korban menjawab, ada mukaku kaya polisi kah, lalu pelaku langsung cabut pisau dan mengarahkan kepada korban dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban namun tepat mengenai handphone yang berada disaku celana milik korban sehingga mengakibatkan celana korban robek serta handphone rusak terbakar akibat tusukan pisau dari pelaku. Sehingga atas kejadian tersebut membuat paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar.

Terduga pelaku juga termasuk salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pencurian dengan kekerasan atau melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP sub pasal 365 ayat 4 KUHP yang terjadi di Jembatan Teluk Kota Kendari yang Tersangka utamanya telah tertangkap beberapa hari yg lalu.

Reporter : Amal
Editor : Reyhan


 

Kriminal

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA