KENDARI, DETIKANOA.COM - Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti persoalan operasional gerai Indomaret reguler tanpa izin, Jumat (12/12/2025). Rapat ini merupakan respons atas surat resmi KADIN Kota Kendari.
RDP dipimpin oleh Arsyad Alastum bersama anggota DPRD Kota Kendari, yaitu Arwin, Laode Abd Arman, Jumran, Laode Lawama, Nasaruddin Saud, Jabar Al Jufri, Muslimin T, Apriliani Puspita Wati, dan H. Samsuddin Rahim. Turut hadir perwakilan OPD teknis, General Manager Indomaret Sultra, serta KADIN Kota Kendari.
Dalam forum tersebut, DPRD Kota Kendari menyatakan kekecewaan terhadap pengoperasian gerai yang belum mengantongi izin dari Pemkot Kendari. DPRD menilai kondisi ini berdampak negatif terhadap pengusaha lokal dan iklim investasi daerah.
RDP menghasilkan enam kesimpulan, yakni penutupan sementara empat gerai tanpa izin, kewajiban pengurusan izin operasional, dorongan kerja sama dengan KADIN dan pengusaha lokal, pembatasan pendirian gerai Indomaret, prioritas tenaga kerja lokal, serta pengawasan DPRD terhadap pelaksanaannya.
DPRD berharap seluruh rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti dan menegaskan komitmen mengawal kebijakan ini demi keadilan dan keberlanjutan ekonomi di Kota Kendari.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar