KENDARI, DETIKANOA.COM - Masalah perizinan gerai Indomaret reguler di Kota Kendari menjadi topik utama rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari yang digelar pada Jumat (12/12/2025). RDP melibatkan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari.
Rapat ini digelar menyusul surat dari KADIN Kota Kendari yang menyoroti maraknya gerai Indomaret tanpa izin. RDP dipimpin Arsyad Alastum dan diikuti oleh anggota DPRD, yakni Arwin, Laode Abd Arman, Jumran, Laode Lawama, Nasaruddin Saud, Jabar Al Jufri, Muslimin T, Apriliani Puspita Wati, serta H. Samsuddin Rahim.
Sejumlah pihak terkait turut hadir, termasuk Dinas PUPR, Dinas PM-PTSP, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, General Manager Indomaret Sultra, serta KADIN Kota Kendari.
DPRD Kota Kendari menyampaikan kekecewaan atas operasional gerai yang belum mengantongi izin resmi. DPRD menilai kondisi ini berpotensi merugikan pelaku usaha lokal dan mengganggu stabilitas investasi daerah.
RDP menyepakati penutupan sementara empat gerai tanpa izin, kewajiban pengurusan izin operasional, kerja sama dengan KADIN dan pengusaha lokal, pembatasan pendirian gerai, prioritas tenaga kerja lokal, serta pengawasan ketat oleh DPRD. DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar