Rabu, 22 Juli 2026
|
WIB
Advertisement

DPRD Kendari Gelar RDP Soal Kasus Penikaman di THM Exodus

KENDARI, DETIKANOA.COM - DPRD Kota Kendari melalui Komisi I dan II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan dari Forum Anti Korupsi, Kebijakan Publik dan Transparansi (FAKKTA SULTRA) mengenai kasus pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus pada Senin (10/11/2025).

RDP ini menghadirkan perwakilan dari Polresta Kendari, Dandim 1417/Kendari, Plt. Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Sekretaris Pol PP Kota Kendari, Kepala Badan Kesbangpol Kota Kendari, pimpinan THM Exodus, serta Ketua FAKKTA SULTRA. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Jabar Al Jufri, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu dan anggota Komisi II Fadhal Rahmat.

Dalam pembahasan, terungkap bahwa THM Exodus telah mengantongi seluruh izin operasional yang diperlukan. Sementara itu, Polresta Kendari memaparkan bahwa kasus kriminal tersebut telah ditindaklanjuti dan sedang dalam proses penyelidikan, dengan beberapa tersangka sudah diamankan.

DPRD Kota Kendari menyimpulkan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin THM Exodus maupun mengintervensi proses penyelidikan. Hal tersebut berada di luar kewenangan DPRD dan proses hukum tengah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan agar manajemen THM Exodus meningkatkan pengawasan melalui penggeledahan pengunjung untuk mencegah masuknya benda tajam ke area hiburan malam. Rekomendasi ini juga ditujukan kepada seluruh THM di Kota Kendari sebagai upaya pencegahan kasus serupa.

Selain itu, DPRD Kota Kendari memberikan masukan agar manajemen THM Exodus menjalin kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjaga keamanan di area sekitar lokasi hiburan malam.

Melalui RDP ini, DPRD berharap adanya peningkatan koordinasi dan kerjasama antara pengelola THM, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari. Dengan pengawasan lebih ketat dan sinergi yang baik, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah dan masyarakat dapat merasa aman saat beraktivitas di tempat hiburan malam.

Jumardin Saputra

Jumardin Saputra

Lukman Nul HakimLukman Nul HakimLukman Nul Hakim

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan:

PT. MEDIA ANOA RAYA INDONESIA
Alamat : BTN MULTI GRAHA BLOK M No 10. Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Provinsi Sultra. Phone +082347480752/081342212061 E-Mail: detikanoa@gmail.com

↑