KENDARI, DETIKANOA.COM - Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (11/11/2025) terkait aduan masyarakat yang disampaikan melalui Konsorsium Aktivis Merdeka mengenai dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Developer BTN Kota Praja.
RDP yang berlangsung di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Laode Azhar, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum serta anggota Komisi III Rajab Jinik. Hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Camat Kambu, Lurah Padaleu, dan Koordinator Konsorsium Aktivis Merdeka.
Namun, pimpinan Developer BTN Kota Praja tidak menghadiri agenda penting tersebut. DPRD Kota Kendari menyayangkan ketidakhadiran ini karena RDP merupakan forum untuk mencari solusi, bukan ruang untuk menghakimi pihak mana pun.
Dalam rapat tersebut, terungkap adanya kerusakan rumah salah satu warga yang diduga diakibatkan aktivitas pengembang BTN Kota Praja. Selain itu, diketahui bahwa pengembang sebenarnya telah memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), yang sejajar dengan dokumen UKL-UPL. Meski demikian, Komisi III menegaskan bahwa keberadaan DPLH tidak menghapus kewajiban pengembang untuk melakukan kajian ulang melalui AMDAL apabila aktivitas pembangunan terbukti menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
RDP menghasilkan beberapa kesimpulan penting, di antaranya: OPD terkait diminta segera melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan BTN Kota Praja untuk meninjau kondisi sebenarnya. OPD diberi waktu satu minggu untuk melakukan kajian berdasarkan hasil pengecekan lapangan, dan hasil kajian tersebut wajib disampaikan kepada DPRD Kota Kendari. Jika ditemukan pelanggaran berat, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin BTN Kota Praja.
Agenda ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pengembang properti di Kota Kendari agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap proyek. DPRD Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan hidup.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar