Brimod Polda Sultra Bantah Lakukan Serobot Lahan Warga Didesa Puosua Jaya-Detikanao.com

Anggota Brimod Polda Sultra Saat Lakukan Pemasangan Batas Tanah

KENDARI.DETIKANOA,COM- Brimod Polda Sultra bantah melakukan serobot lahan warga didesa Puosua Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selantan (Konsel). Lahan seluas 120 Hektar diklaim masyarakat setempat merupakan milik mereka selama ini.

Berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 137 tahun 1980 per tanggal 6 agustus 2021 dijelaskan bahwan tanah tersebut merupakan sah milik Brimod Polda Sultra.

Lahan tersebut merupakan tanah hibah yang diberikan pemerintah daerah sebagai lahan Restelmen yang diperuntukan bagi para purnawirawan untuk dipergunakan saat pensiun.

Tidak hanya itu Brimob secara sah telah memenangkan dalam gugatan pengadilan dengan nomor 90/k/tun/2017.

Salah satu warga Langa menjelaskan tanah tersebut merupakan penyerahan negara sebagai restelmenpolri, namun untuk dilakukan pembangunan harus ada ganti rugi kepada pemilik lahan.

La

nga juga mengatakan pihak Brimod berdalih telah memberikan ganti rugi sudah pernah diberikan, tetapi yang diberikan bukan warga desa Puosua Jaya melaikan masyarakat pemilik lahan di lepo-lepo.

“iya warga yang terima ganti rugi bukan dari desa puosua jaya tapi pemilik lahan dari lepo-lepo”,cetus langa kades puosua jaya (21/4/21).

Sebelumnya tuntutan masyarakat pembayaran ganti rugi telah dilakukan pemerintah daerah pada tahun 1981. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi persoalan lahan.

Kombes Pol Adarma Sinaga menjelaskan bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum,ucapnya. 

“warga yang merasa dirugikan bisa melalui jalur hukum”,cetus Adarman Sinaga.

Kita tidak mau ada provokasi oleh oknum yang akan menyebabkan masyarakat dan pihak Brimod. Tutup Dansat Brimod Polda Sultra .

Reporter : Destansha 
Editor : Qadri 
 

Regional

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA