Barang Bukti Laptop Yang diamakan Polsek Kemaraya
KENDARI.DETIKANOA,COM- Pria berisial IK nekat mencuri laptop disalah satu kios milik warga dijalan bunga tanjung Kelurahan Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat. Aksi itu terjadi pada kamis pagi (15/4/21).
Kegiatan IK keseharian bekerja sebagai tukang becak, iya mengaku nekat mencuri laptop karna faktor ekonomi yang sulit saat ini.
Setelah membawa kabur laptop dari kios, tersangka IK sempat memeriksa barang curiannya di jalan, namun nas warga sekitar merasa curiga dengan gerak gerik mencurigakan yang dilakukan IK dan lalu menghampiri terduga. Ucap Iptu Ridwan.
Sontak IK merasa panik dan lari membawa barang curianya, diwaktu yang sama mobil patroli Polsek Kemaraya melintas masyarakat segera melaporkan hal itu.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara terduga dan aparat kepolisian dan warga sekitar, meskipun demikian IK berhasil diringku
s bersama dengan barang buktinya.
Atas tindakan yang dilakukan IK tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Reporter : Destansah
Editor : Sarmanto
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita