Ketua DPRD Kendari Subhan.ST bersama Gempur Sultra.Foto repro Humas pro set DPRD Kendari.
KENDARI.DETIKANOA,COM- Ketua DPRD Kota Kendari menerima aspirasi dari Mahasiswa yang tergabung dalam Gempur Sultra di ruang rapat Ketua DPRD kota Kendari, (Senin, 29/03/2021).
Tujuan dari mahasiswa ini adalah untuk mengadukan aktifitas salah satu THM dikota kendari yang diduga melanggar protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, kami mendesak Pansus Covid -19 DPRD Kendari agar segera mengeluarkan rekomendasi penutupan sampai masa pandemi covid -19 dinyatakan selesai,” tegas salah satu mahasiswa.
Mereka juga meminta DPRD Kota Kendari agar segera melalukan sidak terhadap aktifitas THM tersebut khususnya di Master Lounge atas dugaan pelanggaran Protokol kesehatan di masa pandemik ini.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan, ST mengatakan akan menggelar Rapat Dengar Pe
ndapat (RDP) dengan memanggil langsung pemilik karaoke dan beberapa pihak terkait.“Kita akan panggil pemilik Master Peace, Gugus Tugas Covid -19 Kendari termasuk beberapa dinas terkait. Insya Allah agendanya hari Senin depan,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang paling penting untuk diterapkan dalam semua aktifitas. Jika standar protokol kesehatan tidak dijalankan, maka DPRD bakal memberi rekomendasi ke Pemerintah Kota Kendari agar memberikan sanksi ke Master Peace.“Protokol kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap masyarakat. Kemarin THM diberikan izin untuk beraktifitas dengan catatan bahwa protokol kesehatan wajib dilaksanakan oleh setiap THM,” tegasnya. Untuk memastikan hal itu Ketua DPRD mengatakan akan melakukan sidak guna melihat langsung situasi penerapan Prokes yang ada di Master Peace.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik D, S.Sos.,M.Hum mengatakan, pihaknya akan turun langsung memantau situasi di Master Peace itu.“Kita akan panggil Satgas Covid, jika ada temuan kita akan berikan teguran ataupun sanksi,” tuturnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari ini juga menambahkan, bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran ptotokol kesehatan.“Yang jelasnya, kita tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Apalagi saat ini Kota Kendari penurunan kasus positifnya lagi bagus, jangan sampai hanya karena gara-gara Master Peace ini bisa meningkat,” tegasnya.
DPRD Kota Kendari juga mengingatkan THM lainnya untuk tidak melanggar Prokes, terutama menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi dilangsungkan.
Reporter : Reyhan
Copas : Humas DPRD Kendari
Komentari Berita