Dewan Ingatkan Pendamping Puskesos Tak Main Main dengan Hak Masyarakat Miskin

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S. Sos., M.Hum. mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh lurah dan juga pendamping Puskesos se Kota Kendari

DETIKANOA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari secara tegas bakal menindak oknum pendamping pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) yang terlibat dalam politik praktis dengan melakukan ancaman terhadap penerima manfaat jika tak mendukung salah satu calon anggota legislatif (Caleg).

Hal tersebut bukan tanpa dasar pasalnya DPRD Kota Kendari telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait ancaman bakal dikeluarkan dan diberhentikan sebagai penerima manfaat jika tidak berpihak terhadap salah satu caleg.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S. Sos., M.Hum. mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh lurah dan j

uga pendamping Puskesos se Kota Kendari untuk melakukan rapat dengar pendapat sekaligus mewanti wanti agar pendamping puskesos tidak ikut terlibat dalam politik praktis Selasa, 5 Februari 2024.

"Kita informasikan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang menjadi penerima manfaat tidak perlu takut bahkan khawatir jika menerima ancaman dan juga intervensi dari oknum pendamping puskesos bahwa akan dikeluarkan dari data penerima manfaat jika tak mendukung salah satu caleg di Kota Kendari," kata LM Rajab Jinik.

Rajab Jinik menambahkan, pihaknya tak main main jika kembali mendapat aduan dari masyarakat terkait oknum puskesos yang terlibat dalam ranah politik praktis bahkan sampai memberikan ancaman terhadap warga bakal dikeluarkan sebagai penerima manfaat jika tidak mendukung salah satu kandidat caleg dan lain lain.

"Ingat ya yang namanya masyarakat miskin dan mereka terdata sebagai penerima manfaat itu di jamin oleh negara untuk menerima bantuan dan kita tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan posisi tersebut untuk dijadikan alat politik dan lain-lain jika ada silahkan masyarakat laporkan ke DPRD agar kami DPRD membuatkan rekomendasi ke aparat penegak hukum agar oknum tersebut segera diproses sesuai hukum hukum dan aturan yang berlaku diberikan,”tegas Rajab Jinik.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menambahkan, pihaknya juga mendapatkan informasi terkait ada warga yang seharusnya layak untuk mendapatkan bantuan sosial namun tidak mendapatkan dan juga ada pendamping bantuan sosial yang telah keluar dari petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 262.

"Para pendamping ini tidak bertugas untuk membagikan bansos tapi mereka hanya bertugas melakukan pendampingan dan juga pendataan karena semua bansos harus disimpan di kelurahan dan dibagikan oleh pihak kelurahan jadi kalau ada bansos yang disimpan di rumah puskesos itu salah apalagi mereka memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari itu saya kira salah dan kita wanti wanti memang agar itu tidak terjadi," jelas Rajab Jinik.

Rajab Jinik kembali menegaskan agar para puskesos untuk tidak coba bermain main ke ranah politik praktis alias kepentingan politik yang sedang sama sama dihadapi jangan sampai hak hak masyarakat miskin diintervensi bahkan diancam karena kepentingan politik tadi.

"Ketika misalkan itu ditemukan dan terjadi kita harap masyarakat berani untuk melaporkan ke DPRD Kota Kendari agar pihak DPRD mengeluarkan rekomendasi ke aparat penegak hukum agar diproses berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku,” tutup pria kelahiran Kabupaten Muna itu. 

(ADV/RK).

Regional

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA