Kejati Sultra dan PN Kendari Didesak Profesional Tangani Kasus PT MUI

Gerakan Muda Berkemajuan Kota Kendari mengingat proses persidangan yang terhenti akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meninggalkan ruangan sidang pada 15 November 2023 lalu.

DETIKANOA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pengadilan Negeri (PN) Kendari didesak untuk profesional dalam menangani kasus PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menyeret Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Hal tersebut disuarakan Gerakan Muda Berkemajuan Kota Kendari mengingat proses persidangan yang terhenti akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meninggalkan ruangan sidang pada 15 November 2023 lalu.

Mereka meminta PN Kendari tak terpengaruh dan terintervensi dalam memutus perkara terkait kasus PT MUI. Begitupun dengan Kejati  Sultra agar profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Lembaga penegakan hukum khususnya kejaksaan dan pengadilan sebagai pilar utama untuk selalu bersinergi dan tidak boleh saling mengintervensi satu sama lain," kata Agung selaku koordinator Gerakan Muda Berkemajuan Kot

a Kendari.

"Tidak boleh membawa ego sektoral sehingga dapat memperlambat seseorang memperolah keadilan yang dijamin oleh undang undang dan juga hak asasi manusia," tambahnya.

Mereka juga menyoroti aksi JPU yang meninggalkan ruangan sidang saat Sulkarnain Kadir akan menjalani putusan.

"Sudah ada mekanisme yang dapat dilakukan JPU apabila merasa tidak puas dengan putusan hakim," katanya.

Agung menegaskan jika tuntutan tersebut tak direspons, mereka bakal melakukan langkah lebih lanjut. 

"Kami akan melakukan langkah-langkah presure secara konstitusional yang dimungkinkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan dilanggar hak asasinya dalam memperolah keadilan," tandasnya.

Reporter : Iskandar
Editor : Amal
 

Hukum

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA