
Sosialisasikan Raperda Penyelenggaraan Pemakaman dan Penataan PKL dan Pasar Darurat
DETIKANOA.COM-KENDARI-Komisi I DPRD Kota Kendari bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melaksanakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pemakaman, penataan pedagang kaki lima (PKL) dan juga pasar darurat Senin, 12 Juni 2023.
Sosialisasi tersebut dilakukan dikantor camat abeli yang juga dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kendari Hj. Rusiawati Abunawas dan Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Ilham Hamra.
La Yuli mengatakan, DPRD berharap kedepannya proses pemakaman dan juga tempat pemakaman bisa diatur agar lebih rapi tak hanya itu DPRD juga bakal menambah fasilitas yang ada dan juga memperluas lahan untuk tempat pemakaman.
"Kita harap kedepannya Pemakaman kita tidak hanya terpusat di Punggolaka namun juga bisa hadir
di setiap kecamatan di Kota Kendari," kata La Yuli.
Senator asal Dapil III Kota Kendari kecamatan Poasia, Abeli dan Nambo ini menambahkan, Soal penataan PKL dan Pasar darurat juga menjawab tantangan DPRD dengan munculnya pasar pasar dadakan dan hal tersebut harus kita atur.
"Kita harapkan pasar darurat dan PKL kita ini bisa kita atur agar lebih rapi dan nantinya kita juga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) kita dari sana," tutup La Yuli.
Untuk diketahui sosialisasi tersebut juga sudah dilaksanakan di kecamatan Kambu dan juga kecamatan Baruga yang nantinya akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kota Kendari bahkan hingga ke tingkat Lurah, RT RW.
AdvertorialJurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komentari Berita