Asmawa Tosepu : Penataan Kawasan Pertambangan Kota Kendari Disetujui Kementerian ATR

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu pada Senin (13/2/2023)

DETIKANOA.COM- Penataan kawasan pertambangan di Kota Kendari dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disetujui oleh Kementerian ATR.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu pada Senin (13/2/2023).

Kata Asmawa, dalam persetujuan tersebut pihak kementerian mensyaratkan satu hal kepada Pemerintah Kota Kendari, dimana dilakukan delineasi atau pembatasan kawasan yang diusulkan menjadi kawasan pertambangan.

Lineasi dimaksudkan dalam rangka menghitung berapa total potensi tambang pasir yang ada di Nambo, termasuk berapa yang sudah diangkut. Kemudian hasil survei tersebut bisa dicantumkan dalam RTRW Kota Kendari.

Ia juga menyampaikan, pihaknya memang ingin melegalkan aktivitas pertambangan khususnya penambangan pasir di Nambo, karena faktanya di wilayah itu memang ada lokasi tambang pasir.

"Makanya RTRW kita dipercepat revisinya, saat ini sudah kita konsultasikan ke pemerintah pusat dan kita mendapat penugasan lagi, artinya disetujui revisi itu tetapi ada catatan yakni harus ada perbaikan," ungkapnya, Senin (12/2/2023).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengatakan berdasarkan laporan Pemerintah Kota Kendari perkembangan dari tambang pasir Nambo saat ini sedang dikaji untuk dibuatkan peta yang akan melengkapi dokumen untuk direvisi sehingga kawasan Nambo menjadi kawasan pertambangan.

"Ada delineasi dari Kementerian ATR dan dikembalikan ke pemerintah Kota Kendari," ujarnya usai rapat dengar pendapat bersama Penjabat Wali Kota Kendari dan jajarannya, di DPRD Kota Kendari.

Kata dia, ketika revisi sudah selesai baik itu ditingkat Pemerintah Kota Kendari maupun Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ATR nantinya akan diajukan ke DPRD Kota Kendari untuk disahkan perdanya sebagai sebuah keabsahan peraturan daerah.

"Yang jelasnya tahun ini pasti selesai, tapi tidak bisa juga kita janji, nanti kita akan update kan kalau sudah selesai dari kementrian ATR," jelasnya.

Ia menegaskan mendukung penuh upaya Pemkot Kendari dalam melegalkan aktivitas tambang pasir tersebut.

Apalagi melihat urgensi keberadaan tambang galian C ini, tidak hanya pasir Nambo, ada batu dan tanah uruk yang menjadi konsumsi dari semua masyarakat Kota Kendari Kendari dalam membangun rumah hunian dan perkantoran yang ada di Kota Kendari.

"Saya habis kunjungan di Kota Palu, di sana itu RTRW nya tidak ada kawasan pertambangan, tapi di sana bisa ada tambang galian c pasir dan tanah uruk. Ternyata ada substansi RTRW yang dimasukkan, dalam substansinya ada kawasan yang disebut dan diperuntukan untuk itu," bebernya.

"Itu diperbolehkan sehingga partisipasi masyarakat yang punya modal dan mau berinvestasi saya pikir dibolehkan dan mereka harus legal dengan mengurus IUP," pungkasnya.

Reporter : Is
Editor : Reyhan

 

Regional

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA