Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Kendari dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.
DETIKANOA.COM- Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Kendari dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari. Terdapat sekiranya 195 orang anggota PPS yang dilantik hari ini di Kantor KPU Kota Kendari, Selasa, (24/01/23).
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan pelantikan ini dilakukan pada anggota PPS lingkup kota Kendari sebanyak 195 orang.
Dimana anggota ini sesuai dengan ketentuan bahwa PPS ditiap kelurahan maupun desa sebanyak 3 orang.
"Nanti mereka ini sesuai dengan tahapan setelah ini akan melakukan perekrutan terhadap petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang berjumlah 1971 jika berdasarkan TPS pemilu 2019," bilang Jumwal.
"Tapi karena berdasarkan pemetaan, jumlahnya bertambah menjadi sekitar 1055 TPS," tambahnya.
Kemudian kata
dia, pada keesokan harinya anggota PPS ini akan menjalani bimbingan teknis dengan salah materi yang ditekankan berkaitan dengan potensi pelanggaran etik.
"Ini memang sangat universal karena kita sebagai penyelenggara pemilu ada beberapa hak kita yang harus ditanggalkan. Termasuk dalam hal goyangan jari dan semacamnya, tidak boleh lagi menunjukkan jari satu ataupun dua karena itu menunjukkan kita tidak netral," bebernya.
Selain itu untuk media sosial (medsos) pihaknya mengarahkan agar bagi badan penyelenggara pemilu agar menggunakan medsos hanya untuk kepentingan pemilu.
Sementara itu Penjabat Walikota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan agenda sangat penting dan strategis karena PPS termasuk PPK adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu 2024 nanti.
"Karena ditangan merekalah kemudian akan memberi warna perjalanan kehidupan bangsa dan negara ini untuk lima tahun kedepannya," ucapnya.
Sehingga ia mengharapkan agar seluruh penyelenggara pemilu 2024 agar tetap menjaga integritas, kompetensi, memiliki pengetahuan yang memadai terkait kepemiluan dan yang terpenting netral dalam pemilu.
"Pemilu tidak hanya dimaknai sebagai hal yang prosedural berdasarkan tahapan tetapi juga terkait dengan substansi oleh karena itu dia menekankan seluruh penyelenggara pemilu khusus PPS dan PPK agar memahami dan belajar lagi tentang ketentuan perundang-undangan tentang kepemiluan," jelasnya.
Menurutnya dengan memahami ketentuan dirinya yakin penyelenggara pemilu akan memahami dengan baik apa yang sedang dilaksanakan saat ini.
Ia juga mengingatkan ada tiga aspek pelanggaran yang menjadi penekanan yakni pelanggaran secara administratif, pelanggaran pidana, dan pelanggaran etik.
"Yang kita harapkan bersama adalah hadirnya Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan penyelenggara pemilu yang berintegritas," pungkasnya.
Reporter : Is
Editor : Reyhan
Regional
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita