Pemkot Kendari Perbolehkan Warganya Rayakan Pergantian Tahun Baru

Sumber Foto Lokadata.ID

DETIKANOA.COM- Pemerintah Kota Kendari memperbolehkan warganya merayakan Tahun Baru 2023. Hanya saja dalam perayaan tersebut harus tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Juga tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kegaduhan atau memantik permasalahan, misalnya seperti konvoi atau arak-arakan.

"Warga kota maupun luar kota yang mau merayakan malam tahun baru di Kota Kendari silakan, tidak di larang, tetapi harus mengikuti aturan," kata Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Selasa (13/12/2022).

Kata dia, perayaan yang diperbolehkan hanya sekedar untuk hiburan keluarga, komunitas, kelompok tertentu. Namun jika yang sifatnya arak-arakan sebaiknya ditiadakan, karena itu bisa memantik permasalahan.

Untuk memastikan situasi tetap aman saat perayaan tahun baru, dirinya mengaku Pemkot b

erkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se- Kota Kendari untuk melakukan pemantauan dengan melihat kondisi terkini sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing.

Koordinasi itu telah dilakukan sejak awal Desember 2022 ini dengan melakukan rapat koordinasi ke semua jajaran Forkopimda Kota Kendari, OPD di wilayah camat, lurah, babinsa, babinkamtibmas, polsek, dan Danramil.

Sebagai salah satu upaya untuk menyatukan persepsi, agar satu irama dan selangkah dalam menghadapi dinamika pembangunan kota, diantaranya menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Secara periodik kita melihat sesuai dengan kondisi terkini, seperti Polresta, Kodim, sudah melakukan pemantau, ada juga dari BIN, insha allah sudah melakukan pemantauan," bebernya.

"Itu akan kita berikan imbauan permanen kepada masyarakat," pungkasnya.

Reporter : Is
Editor : Reyhan

 

Regional

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA