
Laode Abdul Manas Shalihin mengatakan monitoring dilakukan untuk mengendalikan dan menekan inflasi menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru
DETIKANOA- Dinas Perhubungan Kota Kendari bakal memonitoring sopir angkot yang memasang tarif tak sesuai dengan peraturan Wali Kota (Perwali), yaitu dengan memberikan penindakan.
Sebelumnya, tarif angkot telah ditetapkan dalam Perwali yakni Rp6.000 per orang untuk penumpang umum dan Rp4.000 per orang untuk penumpang mahasiswa dan pelajar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Laode Abdul Manas Shalihin mengatakan monitoring dilakukan untuk mengendalikan dan menekan inflasi menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Mengingat salah satu penyebab inflasi tertinggi di Kota Kendari yakni dari sektor transportasi, utamanya penerbangan dengan adanya kenaikan harga tiket pesawat, bahkan tarif angkot diprediksi bakal naik.
"Inflasi sangat dipengaruhi selain tarif maskapai penerbangan, ada juga transportasi darat d
alam hal ini angkot, ternyata di lapangan para pengemudi dan masyarakat tidak mematuhi Peraturan Wali Kota terkait tarif yang telah ditetapkan," ungkap Abdul Manas.
Abdul Manas mengungkapkan, setelah ditetapkan Perwali tentang tarif angkot itu telah disebar dan disosialisasikan untuk dipatuhi.
Namun, menanggapi adanya sopir angkot yang tidak mematuhi aturan yang berlaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari untuk menindaki para sopir yang tidak patuh.
"Kita akan melakukan langkah-langkah terukur untuk penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara terkait tarif maskapai penerbangan yang menjadi penyebab inflasi, pihaknya sudah menyurati masing-masing maskapai terkait penetapan tarif tersebut.
"Hasil rapat inflasi kemarin kita menyurat ke maskapai penerbangan, nanti kita lihat bagaimana reaksinya, suratnya kan baru dikirim kemarin," pungkasnya.
Reporter : Is
Editor : Reyhan
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komentari Berita