Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal turun lapangan untuk mengecek langsung peredaran minuman keras di Kota Kendari.
DETIKANOA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal turun lapangan untuk mengecek langsung peredaran minuman keras di Kota Kendari.
Rencana itu menyusul adanya aduan atau aspirasi dari For Gema Sultra kepada DPRD Kota Kendari terkait adanya distributor dan pengecer yang ilegal.
Sehingga DPRD melalui Komisi II memanggil Bea Cukai dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari untuk membahas maraknya peredaran minuman keras (Miras) Ilegal di DPRD Kota Kendari, Senin (21/11/2022).
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala mengatakan DPRD telah melaksanakan RDP namun pihaknya belum mendapatkan bukti terkait adanya distributor dan pengecer yang ilegal.
"Kita juga akan turun lapangan untuk mengecek langsung hal tersebut," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengemba
likan kepada pembawa aspirasi dalam hal ini For Gema Sultra untuk menelaah kembali informasi tersebut.
"Tadi juga sudah kita sampaikan terkait informasi yang diminta untuk bisa dibuka dengan teman-teman For Gema Sultra sehingga bisa dipelajari lebih lanjut," jelasnya.
Politisi PKS ini juga menyampaikan, prinsipnya selama miras tersebut masih legal, dalam hal ini memiliki surat resmi atau izin resmi baik itu distributor hingga pengecer, pemerintah tetap membuka ruang untuk hal itu.
"Artinya, kita punya Peraturan Daerah dan investasi hal tersebut yang selalu kita junjung tinggi," bebernya.
Kata dia, persoalan tersebut juga di jadikan acuan oleh DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan bea cukai.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengaku pihaknya terus berusaha untuk memberantas peredaran minuman ilegal tersebut yang juga memerlukan informasi dari masyarakat.
"Ketika kami menerima laporan tersebut maka kami akan langsung melakukan penindakan," ucapnya.
Bahkan, pihaknya juga terus melakukan patroli rutin untuk memberantas peredaran miras ilegal tersebut.
Selain itu, kata dia, ketika ditemukan miras ilegal maka akan langsung ditindakan tegas sesuai peraturan perundangan undangan.
"Hal tersebut kami lakukan di seluruh wilayah Sultra secara rutin dan acak sesuai data dan informasi yang kami peroleh," pungkasnya.
Reporter : Is
Editor : Reyhan
Komentari Berita