bakti sosial untuk menjadi mediator dan membantu masyarakat yang anak-anaknya belum sunat dan dilakukan secara gratis.
DETIKANOA.COM- Ratusan anak di Kendari ikuti sunatan masal gratis yang diselenggarakan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bakti sosial sunatan masal menggunakan laser itu berlangsung di Pantai Nambo, Kota Kendari, Minggu (28/8/2022).
Selain sunatan masal, juga dirangkaian dengan arisan KKSS, beberapa lomba diantaranya lomba gendong istri dan lomba konsentrasi yang diikuti pengurus BPW KKSS dan mahasiswa yang menerima Beasiswa ASR.
Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKSS Sultra Andi Sumangerukka mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan bakti sosial yang dirangkaikan dengan peringatan kemerdekaan RI ke-77.
"Ini juga dirangkaian dengan arisan yang memang pengurus KKSS melakukannya setiap bulan," ujarnya.
Kata dia, pihaknya melakukan bakti sosial untuk menjadi mediat
or dan membantu masyarakat yang anak-anaknya belum sunat dan dilakukan secara gratis.
Ia juga menegaskan jika Kegiatan ini murni bakti sosial, bukan kegiatan politik dalam rangka pemilihan gubernur (Pilgub).
Sementara itu, Penanggung jawab bakti sosial, Andi Sulolipu mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat menghadirkan hubungan yang baik antara seluruh pengurus KKSS dan masyarakat yang ada disekitar.
Kemudian KKSS bersatu dengan masyarakat, tidak sampai hanya di kegiatan ini, tapi juga merasakan dan membantu persoalan di masyarakat.
Kata dia, tingginya antusias warga untuk mengikutsertakan anaknya sunatan masal akan dilanjutkan pada program kedua sunatan masal berikutnya.
Sebab di kegiatan kali ini pihaknya hanya menargetkan 150 peserta, namun yang mendaftar hampir 400 anak.
"Ini akan dilanjutkan ke program kedua sunatan massal," bebernya.
Reporter : Wa Ode
Editor : Reyhan
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita