Pemerintah Kota Kendari gaungkan penggunaan aplikasi Katalog Elektronik (E-Katalog).
DETIKANOA.COM- Pemerintah Kota Kendari gaungkan penggunaan aplikasi Katalog Elektronik (E-Katalog) produk bagi pelaku usaha.
Penggunaan aplikasi itu sebagaimana Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 530/3445/SJ tanggal 19 Juni 2022 perihal Pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN),
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Implementasi E-Katalog.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Kota Kendari, Hermawaty mengatakan E-Katalog merupakan aplikasi jual beli yang disiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Lembaga Kebijakan Penga
daan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Untuk mengoptimalkan pemberdayaan UMKM produk lokal dan digunakan sebagai tempat belanja para organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemkot Kendari.
Maka dari itu, Pemkot Kendari menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 511/2324/2022 tentang penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.
"Artinya pemerintah telah menyiapkan tokonya, sisa nanti teman-teman penyedia kita dorong untuk manfaatkan aplikasi ini," ungkapnya usai sosialisasi petunjuk penggunaan aplikasi E-Katalog, di salah satu hotel di Kendari, Senin (8/8/2022).
Sosialisasi tersebut diikuti sekiranya hampir 50 penyedia se Kota Kendari dari berbagai macam bidang usaha mulai dari penjahit, catering, makan minum, cake, pengusaha aspal dan lain-lain.
"Kami betul-betul mendampingi dan memfasilitasi teman-teman penyedia, baik itu dari UMKM maupun perseorangan, supaya mereka bisa hadir dan paham apa yang harus mereka lakukan untuk memenuhi etalase," bebernya.
Di dalam aplikasi E-Katalog tersebut untuk saat ini Kota Kendari telah menyediakan 16 etalase.
Ke-16 etalase tersebut diantaranya ada alat tulis kantor, aspal, material bahan pokok, hewan ternak, jasa keamanan, jasa kebersihan.
Kemudian makan minum, pakaian dinas dan tradisional, pemeliharaan AC, produk percetakan penggandaan dan penjilidan, peralatan elektronik, seragam sekolah, servis kendaraan dan khusus souvenir Kota Kendari.
Diharapkan para pelaku usaha bisa bermitra dan Pemerintah Kota Kendari bisa membuka kesempatan yang sama.
Keunggulan penggunaan aplikasi ini adalah harga bisa bersaing secara sehat, sehingga tidak ada lagi istilah monopoli.
"Jadi kegiatan ini untuk menuju era digitalisasi, di mana kemarin transaksinya secara konvensional sekarang dilakukan secara elektronik baik transaksinya maupun proses pembayarannya," bebernya.
Irban Wilayah 2 Inspektorat Kota Kendari, Yusuf Jato mengatakan pihaknya bakal mengawal dan mengawasi jalannya penggunaan E-Katalog tersebut sebagaimana salah satu fungsi dari Inspektorat yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam hal ini di mulai dari mengawasi pelaksanaan peningkatan produk dalam negeri atau (P3DN).
"Kita mengawal seluruh program pemerintah Kota Kendari dari 3 kewajiban yang diperintahkan kepada pemerintah daerah yang pertama membentuk tim pengawas P3DN-nya,"
Kemudian membuat surat edaran pemerintah daerah untuk penggunaan produk dalam negeri dan penggunaan E-Katalog dalam transaksi penyedia barang dan jasa bagi pemerintah.
Diharapkan sesuai arahan presiden untuk peningkatan produk dalam negeri, UMKM dan koperasi dilibatkan melalui penggunaan E-Katalog.
"Ke depan seluruh transaksi oleh pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh opd lebih mengarah kepada transaksi melalui e-katalog," ucapnya.
"Ini menjadi salah satu tolak ukur untuk bertransaksi dan memudahkan APIP melakukan pengawasan sebagaimana penggunaan produk dalam negeri di kota Kendari," bebernya.
Reporter : Wa Ode
Editor : Reyhan
Komentari Berita