DPN MPI Kementerian ESDM dan BKPM Hentikan Eksplorasi Blok Wabu

Ketua DPN MPI Oleh Amin Ngabalin

Oleh : Amin Ngabalin Penulis Merupakan Ketua DPN MPI

DETIKANOA.COM- Pemprov Papua tidak lagi memiliki. Kewenangan untuk menerbitkan izin baru khusus bagi perusahaan pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Intan Jaya. . Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat yang telah ditetapkan sejak 11 Desember 2020 lalu.

“Sejak wewenang izin pertambangan diambil alih pusat pemerintah Daerah seolah tak memiliki energi lagi dalam mengatur tata ruang investasi dan mengelolah kawasan ekonomi didaerah. Kenyataan yang sedang terjadi di wilayah Provinsi Papua saat ini yaki di Blok Wabu Kabupaten Intan Jaya, oleh Gubernur telah melayangkan surat kepada pemerintah pusat (Kementerian ESDM), hingga detik ini belum mendapatkan jawaban atau ara

han apapun terkait kekhawatiran pemerintah Daerah Provinsi Papua.

Dimana Kepastian Keamanan eksplorasi dan eksploitasi di Wilayah tersebut adalah Tanggung jawab Semua pihak dan jaminan kenyamanan berinvestasi di blok Wabu adalah merupakan tanggung jawab penuh oleh pemerintah Daerah yang tentu merupakan tuntutan UU dan politik juga sosial bagi kami sebagai aparatur penyelenggara negara yang ada didaerah.
 
DPN MPI, melihat Surat Gubernur Papua yg ditujukan kepada menteri (ESDM RI), Nomor : 540/2044/set tanggal 18 februari 2022, yang secara tegas mengahrapkan pelayanan publik dan penyelenggaraan negara yang efektif dan efisiensi, secara khusus oleh pemerintah pusat, yang secara kebutuhan industri pertambangan di Provinsi Papua sangatlah dibutuhkan.

Dalam menciptakan ekonom mikro demi capaian kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, tapi disisi lain  pemerintah pusat harus Hadir dalam memastikan segala bentuk keamanan dan kepastian Hukum agar semua pihak senantiasa merasakan dan menikmati wilayah Provinsi Papua adalah bagian dari NKRI yang Damai secara sosial investasi dan nyaman untuk melakukan kegiatan produksi pertambangan, khusus di wiup blok Wobu Kabupaten Intan Jaya Pungkas gubernur Lukas dalam Suratnya.
 
DPN MPI telah banyak menemukan kasus dan peristiwa yang serupa di daerah lainnya. Seperti di Kabupaten Morowali. Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang oleh pemerintah daerah sudah berkali-kali melayangkan surat kepemerintahan pusat melalui kementerian terkait namun tidak mendapatkan tanggapan positif.

Baik petunjuk koordinasi maupun arahan konsultasi, inilah fakta ketidak pastian Hukum dan ketidak pastian sistem dan skema pelayanan publik hari ini di negara kesatuan Republik Indonesia untuk mendapatkan keadilan antara pemerintah daerah dan pemerintah Pusat.
 
Ketum DPN MPI Amin Ngabalin menambahkan. Kewenangan atas Ekonomi Daerah sangatlah ditentukan oleh kepastian Hukum dan efisiensi pelayanan publik juga inovasi dan kreativitas daerah itu sendiri maka kami berharap langkah koordinasi yang efektif dan kerja kerja cepat harus dihadirkan di wilayah Papua sebagai daerah yang diberi perlakuan terhadap khusus oleh NKRI. 

Penulis Ketua DPN MPI Oleh Amin Ngabalin

Opini

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA