
Pelaku UMKM cuku siapkan dokumen KTP, email aktif untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha. NIB ini bisa digunakan mendapatkan akses bantuan usaha dari pemerintah seperti KUR dan bantuan UMKM.
DETIKANOA.COM- Bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjamur di Kota Kendari. Banyaknya UMKM di kota ini tak lepas dari besarnya perputaran rupiah yang memicu masyarakat untuk membuka sektor usaha diberbagai bidang.
Sayangnya, penignkatan UMKM tersebut tidak dibarengi dengan intensnya masyarakatnya dalam mengurus izin agar usahanya mendapat legalias hukum. Dalam mengurus izin usaha ini masih terbilang rendah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengakui hal ini. Dinas tersebut mencatat hanya 142 UMKM yang mengurus izin usaha dari total pelaku UMKM di Kota Kendari 42 ribu.
Kepala DPM PTSP kota Kendari, Satria Damayanti tak menampik masih rendahnya kesadaran pelaku UMKM mengurus izin usaha. Padahal pihaknya sudah membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha dalam mengurus kelengkapan izin.
"Mungkin masyar
akat maismasih belum tahu bagaimana proses perizinan atau mereka juga tidak tahu kalau pengurusan izin gratis," katanya.
DPM PTSP kata Satria, sudah punya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dimana dengan sistem ini pelayanan izin hanya sampai 5 menit saja. Selain cepat pengurusan izin usaha saat ini, tidak dipungut biaya (gratis).
Kepemilikan izin usaha sangat penting untuk memiliki kepastian hukum dan menjalani legalitas usaha. Untuk memudahkan masyarakatengurus izin, pihaknya tengah menghadirkan Mobil Dilan (Digital Melayani). Mobil tersebut nantinya langsung menyambangi para pelaku usaha melalui kantor kecamatan.
"Pelaku UMKM cuku siapkan dokumen KTP, email aktif untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha. NIB ini bisa digunakan mendapatkan akses bantuan usaha dari pemerintah seperti KUR dan bantuan UMKM," jelasnya.
DPM PTSP juga menyiapkan pendampingan bagi masyarakat yang ingin langsung mengurus izin, bila masyarakat mengalami kesulitan menjangkau Mobil Dilan.
Wali kota Kendari Sulkarnain (30/11/2021), menginginkan penyebaran informasi soal sistem pengurusan izin DPM PTSP secara gratis agar bisa diketahui seluruh masyarkat utamanya para pelaku UMKM.
Wali kota menyatakan berkat sistem inovasi pelayanan izin ini, seluruh pelaku usaha UMKM terlegalitas dalam pengembangan roda perekonomian di Kendari, utamanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Wali Kota Sulkarnain.
ADVERTORIAL
AdvertorialJurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komentari Berita